Bantah Terlibat, Kades Kohod Klaim Jadi Korban Pemalsuan Sertifikat Area Pagar Laut

0
Kondisi Kepala Desa Kohod, Arsin yang terlihat batuk saat konferensi pers. (Foto : Intan Afrida Rafni/Kompas.com)

Tangerang,batamtv.com, – Kepala Desa Kohod, Arsin, membantah terlibat pemalsuan sertifikat area pagar laut di Tangerang. Arsin justru mengeklaim menjadi korban dari orang berinisial SP dan C, pihak ketiga yang diduga sebagai pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut Tangerang.

“Setelah kita telusuri, ya beliau (Arsin) adalah korban, korban juga,” kata pengacara Arsin, Yunihar dalam konferensi pers di halaman rumah Arsin di Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (14/2/2025).

Yunihar mengungkapkan, pada 2022, SP dan C pernah datang ke Kantor Desa Kohod.Saat itu, keduanya menawarkan jasa mengurus peningkatan atas hak tanah garapan milik sejumlah warga menjadi sertifikat. Arsin beserta jajaran di bawahnya kemudian membantu pengurusan tersebut. Bahkan, Arsin turut menandatangani dokumen pengurusan yang dimohonkan oleh SP dan C.

Namun, karena faktor kurangnya pengetahuan, Arsin menandatangani dokumen atau surat permohonan yang belakangan diketahui untuk pemalsuan seritikat area pagar laut. Hal inilah yang membuat Arsin merasa menjadi korban dari SP dan C. “Lurah itu tanda tangan ya, karena memang, maaf mungkin pengetahuan beliau kalau dibilang, enggak (kurang),” jelas dia. Yunihar menyebut SP dan C menjerumuskan Arsin, termasuk 14 warga yang telah diperiksa Bareskrim Polri terkait pemalsuan sertifikat.

“Ini menurut saya keahlian dan kepiawaian dari pihak ketiga tadi itu yang kemudian menjurumuskan warga, Kepala Desa, dan perangkat desa yang lain,” tegas dia.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan sertifikat area pagar laut di perairan Tangerang sedang diselidiki Bareskrim Polri. Proses penyelidikan di kepolisian simultan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod. “Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhan.

Penangggungjawab : Oktarian

Editor                     : Sofyan Atsauri

Sumber                  : Kompas.com