BATAM, batamtv.com – Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Komitmen tersebut.
Hal ini dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang.
Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.
“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya ,” ujar Undani Rabu (27/04).
Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melintasi perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.
“Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.
Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati kapal HSC tersebut.
“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil mencegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB, “sebut Undani.
Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” tambah Undani.
Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, ” tegas Undani.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Undani.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000.
“Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara,” tutup Undani. (aby)