read news – Buka Bimtek LPPD Kota Batam, Ini Pesan Jefridin

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Batam Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022, Kamis (10/3/2022). /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Batam Tahun 2021 Tahun Anggaran 2022, Kamis (10/3/2022) pagi.

Jefridin menyampaikan, LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pemerintah pusat. Yang didalamnya memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemda dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Laporan ini wajib disusun dan disampaikan, sebagaimana amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Laporan ini paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat. Seluruh data dan informasi yang dimasukkan ke dalam LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif,” papar Jefridin.

Lanjut dia, LPPD menjelaskan arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan terdiri dari, urusan wajib dan urusan pilihan. Yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antar pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

“Laporan ini juga menggambarkan pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan urusan-urusan yang secara teknis dilaksakan oleh perangkat daerah,” terangnya.

Karena pentingnya laporan tersebut, ia meminta kepada perangkat daerah, dalam penyusunan dan penyampaian LPPD dapat menyampaikan laporan dengan data yang benar, cara yang benar serta dilengkapi dengan eviden yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, hasil evaluasi yang dihasilkan tentunya akan menggambarkan kondisi yang sesungguhnya dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. (aby)