
Jakarta,batamtv.com,- Tentara Nasional Indonesia (TNI) siap memberikan perlindungan bagi jaksa agar aman dari intimidasi dan ancaman. Perlindungan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Kamis (22/5/2025).
TNI, kata Kristomei, akan tunduk dan patuh terhadap kebijakan dan peraturan yang dibuat pemerintah. Pihaknya siap menjalankan tugas perlindungan jaksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Prajurit TNI akan selalu memegang teguh sumpah prajurit, tunduk pada hukum, serta disiplin keprajuritan. Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan, dan nota kesepahaman antar lembaga,” ujar Kristomei. Diketahui, Prabowo telah meneken Perpres 66/2025 dan mengundangkannya pada 21 Mei 2025.
Perpres tersebut mengatur perlindungan jaksa oleh anggota TNI dan Polri, yang termaktub dalam Pasal 4. Jaksa harus mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 juga mengatur, keluarga jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari personel Polri. Rincian keluarga sebagaimana dimaksud pasal tersebut adalah yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































