
Jakarta,batamtv.com, – Terdakwa Denden Imadudin Soleh menggunakan rekening milik sopir pribadinya, Irfan Nurdiana, untuk menampung uang haram hasil melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan anggota Polda Metro Jaya bernama Abdul Gofar sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Abdul menjelaskan, penangkapan terhadap Denden bermula ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan situs judol bernama Sultan Menang.
Kemudian, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola situs judol Sultan Menang bernama Ana dan Budiman di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat transaksi yang cukup banyak dengan jumlah besar dari rekening Ana ke rekening atas nama Irfan.
“Ada transaksi ke rekening Irfan dari 2023 ke 2024,” ungkap Abdul dalam persidangan. Oleh karena itu, polisi mengidentifikasi Irfan lalu mengamankannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya Irfan adalah sopir dari Denden yang merupakan Ketua Tim Pengendali Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo periode September-Desember 2023. “Tadi saudara katakan, tersebut nama sopirnya Denden. Diketahui Denden yang memakai rekening tersebut?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Abdul.
Siasat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menghadirkan Irfan dalam persidangan Denden sebagai salah satu dari sembilan terdakwa. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa Irfan dan Denden adalah teman satu angkatan semasa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumedang. Keduanya bahkan pernah satu kelas saat duduk di kelas 3 SMA.
Irfan menceritakan bahwa pada suatu kesempatan, ia dan Denden bertemu dalam sebuah acara alumni sekolah di wilayah Jatinangor, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, pada Desember 2023. Ketika itu, dia juga telah mengetahui bahwa Denden bekerja sebagai pegawai Kementerian Kominfo. “(Denden) mengumumkan (bilang) bahwa, ‘teman kita, rekan kita, alumni, akan maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumedang (di Pilkada 2024),” ungkap Irfan.
Saat itu, Denden meminta Irfan untuk membantu teman mereka. Segala pengeluarannya akan diganti oleh Denden melalui transfer.
“Jadi biaya operasional yang saya pakai ditransfer ke rekening saya,” ujar Irfan. Karena itu, ia membuka rekening atas nama dirinya sendiri pada 11 Desember 2023. Setelah itu, Irfan mengaku tidak pernah lagi mengeceknya. “Kalau dari bulan Desember, saya yang pegang semua, Pak. Kalau di pertengahan Januari, sudah diambil ATM saya sama Pak Deden,” ujarnya.
Irfan tidak menjelaskan secara spesifik alasan Denden meminta mobile banking berikut sim card dan ATM.
Sementara, per 1 Februari 2024, Irfan resmi bekerja sebagai sopir pribadi Denden dengan gaji senilai Rp 5,3 juta per bulan. Ternyata, saat Irfan tidak memeriksa isi ATM tersebut, aliran dana dari uang haram sebesar puluhan juta rupiah sudah masuk.
Penangkapan Saat sedang libur kerja, Irfan pulang ke kampung halaman. Ketika itu, selepas menghadiri suatu acara, ia dihampiri oleh petugas kepolisian. “Waktu keluar pintu tol, saya dibegal (diberhentikan) di jalan, disuruh turun. Saya pas keluar, pindah ke mobil polisi,” ujar Irfan. Petugas bilang bahwa Irfan disebut menerima aliran dana terkait judol. Ia diminta untuk menjelaskan secara rinci di Mapolda Metro Jaya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































