BATAM, batamtv.com – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Kanwil DJBC Kepri, Perwakilan Bea Cukai Batam, Kejari Batam, PN Batam, BPOM menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu di Halaman Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang Rabu (06/10). Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH mengatakan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan hasil Pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang dan kerja sama dengan Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dua kasus yaitu Barang Bukti kasus pertama Narkotika jenis Sabu sabu yang terjadi pada tanggal 5 September 2021 sekitar pukul 06.00 pagi, di Perairan Laut sekitar Pulau Putri dengan Tersangka 5 orang dengan inisial AZA, RA, EA, HA, FOS, dengan Barang Bukti sabu sabu seberat 107,258 kilogram.
Dari Barang Bukti narkotika jenis Sabu 107,258 kilogram ini telah di sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium 802 Gram, dan 12 Gram untuk Pembuktian Perkara di pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus pertama seberat 106,444 Kg. Dari hasil Uji laboratorium Barang Bukti positif mengandung ampetamin dan sudah berkoordinasi dengan BNN pusat untuk mengetahui signature Barang Bukti tersebut dan untuk membandingkan dengan pengungkapan Kasus selanjutnya.
Pemusnahan Barang Bukti kasus kedua yaitu kasus yang terjadi di pintu kawasan Harbourbay Batu Ampar pada Tanggal 19 September 2021 Pukul 22.00 Wib. Dengan seorang tersangka inisial HL, dengan Barang bukti Sebanyak 1035 Gram, dan di sisihkan untuk pengajuan Laboratorium sebanyak 33 Gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 Gram, serta yang di musnahkan seberat 1000 Gram.
“Keseluruhan yang akan di musnahkan dari 2 kasus itu yaitu total seberat 107,444 Kg Narkotika Jenis sabu sabu, ” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, SH. Keberhasilan pengungkapan serta penangkapan tersangka bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 108,293 Kg ini bisa diasumsikan menyelamatkan 324.879 jiwa hingga 433.172 jiwa Manusia,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang .(red)










































