
Tangerang,batamtv.com, – Warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, mengaku mengalami pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat tanah dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka diminta membayar biaya yang bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, untuk mendapatkan dokumen kepemilikan tanah mereka.
Pengacara warga Kohod, Henri Kusuma, menjelaskan salah satu warga telah membayar Rp 30,8 juta untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Namun, sertifikat yang diharapkan justru dialihkan ke pihak lain. “Warga kami, sebelah saya ini, ini diperas untuk membuat hanya SPPT. Hanya SPPT ini dikenakan biaya Rp 30 juta, sudah dibayar. Sudah dibayar oleh beliau Rp 30,8 juta, tapi SPPT-nya malah beralih ke orang lain,” ungkap Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2025). Dugaan pemerasan ini melibatkan oknum aparatur desa, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Henri menambahkan bahwa ada warga lain yang diminta hingga Rp 100 juta untuk mengurus sertifikat tanah mereka. “Karena kades ini kan menjadi calo juga. Dia tahu bagaimana surat-surat warga, kepemilikannya seperti apa, ditawarkan untuk membuat surat, kemudian dipatok harganya yang tinggi,” jelasnya.
Selain pemerasan, warga juga mengalami intimidasi dari aparatur desa, termasuk RT, RW, dan staf desa. Mereka yang menolak mengikuti skema relokasi diancam bahwa rumah mereka akan diuruk. “Kalau tidak ikut relokasi, rumah kami diancam akan diuruk. Ini membuat banyak warga akhirnya terpaksa ikut relokasi meski sebenarnya mereka tidak mau,” kata Henri.
Awalnya, terdapat sekitar 120 warga yang menolak relokasi. Namun, akibat ancaman yang berulang kali diterima, jumlahnya menyusut menjadi 55 warga yang bertahan.
Dalam menghadapi situasi ini, warga melayangkan gugatan Citizen Lawsuit terhadap pemerintah dan pihak swasta terkait. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST.
Dalam gugatan ini, warga meminta pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam melindungi hak-hak warga dari praktik ilegal ini. “Kami berharap presiden turun tangan dan membersihkan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang ada di Pemda Kabupaten Tangerang,” ucap Henri.
Penanggubgjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































