DPO Penggelapan di Batam Ditangkap di Sidoarjo

0
M Ade Kurniawan (kaos merah), DPO buronan kasus penggelapan kabel tembaga PT BUJU ditangkap polisi saat di Sidoarjo, Jatim, Rabu (18/12/2024). (Foto : istimewa)

Batam,batamtv.com,– M Ade Kurniawan (37), pelaku penggelapan 7 pallet atau 241 cartons kabel tembaga seberat 5 ton milik PT Batam Usaha Jaya Utama (BUJU) yang selama 2 bulan terakhir ini buron akhirnya ditangkap di Sidoarjo,Jawa Timur.

Pria kelahiran Jambi, 1 Oktober 1987 ini merupakan mantan supir perusahaan yang berlokasi di Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar.

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sagulung tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan ke Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sudah ditangkap di Sidoarjo, dan masih dalam perjalanan ke Batam. Informasi terakhir pesawat masih landing di Bandara Internasional Hang Nadim,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, Rabu (18/12/2024) malam.

Berita sebelumnya, Polsek Sagulung menerbitkan DPO terkait kasus penggelapan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp1 miliar. Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial E yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.

E memiliki peran sebagai penadah barang dan dijerat Pasal 374 junto (Jo) Pasal 55 dan atau 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Reporter                 : Azura Aronita