BATAM, batamtv.com – Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 31,552 kilogram.
Rencananya barang haram asal Malaysia tersebut akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun. .
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini yang kedua kali selama menjabat sebagai Kapolresta Barelang.
“Sebelumnya tanggal 14 februari 2022, kurang dari 2 bulan lalu, dan sekarang tanggal 19 April 2022 Satresnarkoba bersama Dir Polair Polda Kepri dalam satgas Merah Putih berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti BB seberat Seberat 31,552 kilogram,” Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH (19/04).
Kejadian terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekira pukul 22.00 Wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam dengan 1 Tersangka berinisial EH (40 Tahun), dengan total keseluruhan berjumlah 30 Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 31,552 KG.
Berawal saat Tim merah putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Tim langsung bergerak menuju Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang – Kota Batam untuk melakukan pengintaian dan Observasi, Tim melihat Kapal Speed Boat yang mencurigakan.
Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki – laki berada didalam kapal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa tersangka dan di temukan Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan body speed Boat.
“Kemudian petugas membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang,”ujar Kapolresta Barelang.
Pengakuannya, tersangka dijanjikan oleh MR. X (DPO) dengan upah Rp. 10.000.000.
“Sebagai DP awal tersangka diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,” sebut Kapolresta Barelang.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan dan disita berupa 30 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang dengan berat keseluruhan 31,552 Kg, 1 unit speed boat fiber dengan mesin tempel merk yamaha 30 PK, Uang sejumlah Rp. 2.900.000, 1 unit handphone merk redmi beserta kartu telkomsel dan 1 buah tas sandang warna hitam merk Rose Bags.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan modus tersangka menyembunyikan Narkotika jenis shabu di tempat duduk yang menyatu pada body speed Boat.
“Apabila Narkotika jenis shabu ini berhasil diedarkan dapat diasumsikan 1 gram dikonsumsi 10 orang, sehingga Polresta Barelang berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia, dan dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 47 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” papar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun,” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (aby)