Polisi Tahan 6 dari 7 Tersangka Kasus Penyebaran Konten Provokatif

0
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengenai kasus provokasi di media sosial, Rabu (3/9/2025).(Foto : Irfan Kamil/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Polri menahan enam orang dari tujuh orang tersangka terkait penyebaran konten provokatif untuk melakukan pembakaran hingga penjarahan. Sementara itu, satu tersangka lainnya tidak ditahan, hanya diminta untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Himawan menyebutkan, penindakan terhadap 7 tersangka dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang diterima sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dia bilang, polisi telah menerima lima laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka.

Enam tersangka yang ditahan yakni WH, pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat; KA, pemilik akun Instagram @aliansimahasiswamenggugat; LFK, pemilik akun Instagram @larasfaizzadi; IS, pemilik akun TikTok @adhs02775; serta SB dan G yang mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing. Sementara itu, satu tersangka lain, yakni CS, pemilik akun TikTok @cecepmunich, tidak ditahan.

Menurut Himawan, konten yang diunggah para tersangka beragam. Ada yang dinilai memanipulasi informasi ajakan demo, menghasut untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri, hingga ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR.

“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata dia.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com