
Batam, batamtv.com – Polda Kepulauan Riau mengamankan 18 orang dalam kegiatan pemulihan kawasan peredaran narkoba di Kampung Madani, Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (25/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Satbrimobda Kepri, Direktorat Samapta, Bidang Dokkes, Bidang Propam, Bidhumas, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri. Tim gabungan melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di lokasi sasaran.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Fauzan Afifi, mengatakan 18 orang tersebut diamankan karena terindikasi terlibat dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Bidang Dokkes Polda Kepri, sebanyak 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau zat psikoaktif, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, serta satu unit sepeda motor.
Fauzan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins Nomor 2 Program Prioritas Kapolri tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Upaya ini juga mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pemulihan kawasan peredaran narkoba merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, dan keterlibatan masyarakat.
Sinergi antara Polri, BNN, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran gelap narkotika serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk meminta bantuan atau menyampaikan pengaduan.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita









































