Pemprov Kepri Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri, Realisasi P3DN Masih 30,65 Persen

0
Rapat Evaluasi Pelaksanaan P3N digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (4/8/2026).

Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) guna mendorong pertumbuhan industri lokal dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat evaluasi pelaksanaan P3DN tahun 2026 yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (4/8/2026). Rapat dipimpin Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri Disperindag Kepri, A Hadi, serta dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam rapat terungkap, realisasi belanja produk dalam negeri di lingkungan Pemprov Kepri hingga 30 Juni 2026 baru mencapai sekitar 30,65 persen dari total komitmen pengadaan. Capaian tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar target akhir tahun dapat tercapai.

Sejumlah kendala yang dihadapi antara lain perubahan Standar Satuan Harga (SSH), penyesuaian APBD Perubahan, serta sejumlah paket pengadaan bernilai besar yang baru akan direalisasikan pada semester kedua. Selain itu, proses pengadaan di beberapa perangkat daerah juga masih berjalan.

Pemerintah daerah pun mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat proses pengadaan agar serapan belanja produk dalam negeri dapat meningkat secara signifikan.

Dalam evaluasi tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa kepatuhan terhadap P3DN menjadi salah satu indikator penilaian kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau menyatakan komitmennya untuk memperkuat sosialisasi P3DN melalui berbagai kanal informasi, mulai dari website resmi pemerintah hingga media sosial.

Rapat juga menekankan pentingnya penyusunan laporan pelaksanaan P3DN oleh seluruh tim sesuai tugas dan fungsi masing-masing, disertai data pendukung dan dokumentasi sebagai bentuk akuntabilitas program.

Terkait pengadaan barang, peserta rapat kembali mengingatkan bahwa penggunaan produk impor hanya diperbolehkan jika produk dalam negeri belum tersedia atau tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

Sejumlah kesepakatan dihasilkan dalam rapat tersebut, di antaranya percepatan penyusunan laporan semester pertama, penguatan publikasi program, peningkatan monitoring oleh Inspektorat, serta koordinasi lanjutan untuk percepatan penyusunan laporan tahunan P3DN 2026.

Selain itu, Pemprov Kepri juga mulai mempersiapkan pembentukan Surat Keputusan (SK) baru Tim P3DN yang akan berakhir pada Desember 2026, agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal ke depan.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo