Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Pakar: Itu Konsekwensi

0
Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.(Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com,- Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pencabutan paspor Jurist Tan dan Riza Chalid turut berimplikasi terhadap status kewarganegaraan keduanya.

Menurut dia, dengan pencabutan kewarganegaraan dan juga paspor merupakan konsekuensi yang harus diterima akibat dari perbuatan melanggar hukum.

“Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/10/2025).

Namun, Hikmahanto tidak menjelaskan mekanisme pencabutan paspor yang menyebabkan status kewarganegaraan seseorang dicabut atau stateless.

Aturan kehilangan kewarganegaraan

Merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, ada sembilan hal yang membuat status kewarganegaraan seorang WNI hilang.

Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dulu dari presiden. Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

Selanjutnya, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Ketujuh, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Kedelapan, punya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com