Mantan Pj Wako Tanjungpinang Hasan Penuhi Panggilan Polisi

0
Mantan PJ Walikota Tanjungpinang Hasan ditemui wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bintan,Jumat (7/6/2024). ( Foto : Dwi Susilo/batamtv.com)

Bintan,batamtv.com,- Mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Jumat (7/6/2024). Hasan tiba di Mapolres Bintan sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hendi Devitra.

Hasan mengaku siap menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.

“Kita ikuti proses hukum yang berlaku, saya juga terimakasih dengan Polres Bintan dan yang penting kita ikuti aturan,” kata Hasan, Jumat, (7/6/2024).

Mantan Kabag Humas dan Protkol Pemprov Kepri ini mengaku terbiasa dalam memberikan keterangan kepada penyidik saat menjabat sebagai Lurah dan Camat di Bintan.

“Kita sudah biasa dimintai keterangan, jadi saya siap diperiksa dan pihak Polres Bintan koperatif tentu saya juga harus koperatif,” jelasnya.

Sebelumnya, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo dengan luas 2,6 Hektar di Km 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Dua tersangka lainnya dengan kasus yang sama yakni Riduan dan Budiman sudah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Dwi Susilo