
Batam, batamtv.com – BP Batam bergerak cepat merespons persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batuaji.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, langsung menggelar pertemuan bersama perwakilan warga dan pihak pengembang pada Senin (11/5/2026) untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat dan berupaya memberikan kepastian tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Ariastuty, Selasa (12/5/2026).
Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang akan menyelesaikan kewajiban pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Setelah kewajiban tersebut dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.
Untuk mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan sebagai dasar kewajiban pembayaran UWT.
Ariastuty menyebut, terdapat 221 rumah yang akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya pembayaran UWT sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, masyarakat pemilik 221 rumah tersebut akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.
“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini









































