Kemlu Singapura Bantah Riza Chalid Berada di Singapura

0
Taipan minyak Riza Chalid yang rumah dan kantornya digeledah Kejagung buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.( Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura membantah, pengusaha minyak Riza Chalid yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata Kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, berada di negara mereka.

“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura,” demikian tulis keterangan resmi Kemlu Singapura, sebagaimana dilihat Kompas.com melalui laman resmi mereka, mfa.gov.sg, Kamis (17/7/2025).

Kemlu Singapura juga menyatakan bahwa Riza Chalid sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura. Dalam kesempatan yang sama, Singapura menyatakan siap membantu pemerintah Indonesia untuk mencari keberadaan Riza Chalid. “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” demikian tulis keterangan itu.

Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 10 Juli 2025 lalu. Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah berupaya memanggil Riza Chalid hingga tiga kali. Namun, panggilan itu tidak diindahkan.

“Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat menyampaikan keterangan di Kejagung.

Penyidik menduga, Riza Chalid tengah berada di Singapur. Oleh karena itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan atase kejaksaan RI yang berada di sana untuk mencari keberadaan Riza Chalid. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini. Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com