Kejati Kepri Minta Kepsek Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan, Jika Tak Ingin Tersangkut Hukum

0
Acara Diskusi Publik Pengelolaan Dana BOS di taja JMSI Kepri dihadiri kepala sekolah dan bendahara sekolah jenjang SD,SMP dan SMA/SMK di SMK 1 Batam, Sabtu (15/2/2025) (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Yusnar Yusuf, minta para kepala sekolah dan bendara sekolah agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel, serta digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Meski sejauh ini diakuinya di Provinsi Kepri belum ditemukan adanya kasus pelanggaran hukum terkait dana BOS tersebut. Namun ditegaskan dia, pihak sekolah harus berkaca pada daerah lain banyak kepala sekolah yang melanggar hukum dan berujung di penjara

Penegasan ini disampaikan Yusnar saat jadi narasumber pada acara Diskusi Publik Pengelolaan Dana BOS ditaja Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri, di Aula SMKN 1 Batam, Sabtu (15/2/2025).

Acara dihadiri Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dari jenjang SD, SMP, SMA/SMA, dan juga melibatkan unsur masyarakat. Diskusi Publik ini menghadirkan narasumber dari Kejati Kepri, Ketua Umum JMSI Pusat, Inspektorat Daerah Kepri, Kepolisian dan BPMP Kepri mewakili Kemendikdasmen.

Diakuinya Yusnar, bahwa acara semacam ini cukup bagus meski Inspektorat, Kejati bersama sekolah telah beberapa kali menggelar acara serupa.

“Tak apa untuk tetap saling mengingatkan, malah harus sering diadakan agar pihak sekolah benar-benar paham akan penggunaan dana BOS ini sesuai dengan juklis,” ujarnya.

Sementara Pengawas Madya, Inspektorat Daerah Kepri, Nursal menambahkan sekolah jangan takut bila dilakukan pemeriksaan pihaknya terkait dana BOS tersebut bila dalam penggunaannya dilakukan sesuai aturan.
Maka dari itu pentingnya transparansi dan akuntabel dalam penggunaan dan BOS ini.

Karena kata dia, yang mengawasi dana BOS ini tidak hanya instansi terkait dan bewewenang saja, melainkan seluruh jumlah orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. “Pengawas dan BOS ini, termasuk pihak RT dan RW, LSM dan juga media,” jelasnya.

Nursal juga menegaskan, bahwa penggunaan dana BOS oleh sekolah ini masyarakat berhak mengetahui. Hal ini agar tidak terjadi ada penyelewengan dan dugaan dilontarkan kepada kepala sekolah.

Pada kesempatan yang sama narasumber lainya dari pihak kepolisian menyampaikan dukunganya dalam pengelolaan dana BOS yang benar. Namun bila menyalahi aturan, maka konsekwensinya akan berhadapan dengan pihak kepolisian.

Dikatakannya terjadinya penyelewengan atau korupsi ini, karena disebabkan faktor mental hedonisme. Sehingga rentan untuk melakukan korupsi atau peyimpangan.

“Terjadi adanya penyelewengan atau korupsi ini, karena faktor hedonisme. Makanya faktor itu harus di rubah karena hal ini potensi untuk melakukan korupsi. Belum lagi lemahnya sistem pengawasan, dan kurangnya SDM mengakibatkan seseorang melakukan korupsi,” jelasnya.

Sementara sebelum acara seminar Diskusi Publik dimulai, JMSI Kepri juga menggelar acara peluncuran buku tentang ‘Bahaya Narkoba Dikalangan Remaja’ merupakan kumpulan karya para pelajar SMA/SMK.

Serta dilakukan penobatan ‘Duta Anti Norkoba’ dan ‘Duta Ayo Jadi Penulis’ yang disematkan langsung Ketua Umum JMSI Pusat, Teguh Santosa.

Penangggungjawab : Oktarian

Editor                     : Sofyan Atsauri

Reporter                  : Azura Aronita