
Batam,batamtv.com,– Seorang ibu berinisial JU (37) di Kecamatan Bengkong dilaporkan menganiaya anak kandungnya AS (13), karena kesal handphone miliknya disembunyikan oleh sang anak.
Kasus ini terungkap setelah korban, dalam kondisi muka lebam dan leher terantai, melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Warga setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan pelaku di Polsek Bengkong pada Senin (11/11),” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, JU mengakui perbuatannya. Ia menyebut dirinya kesal karena mengira anaknya mencuri handphonenya. Dalam kondisi emosi, JU kemudian menganiaya AS dan mengikatnya dengan rantai besi.
Menurut pengakuan AS, ia mengambil handphone milik ibunya saat sang ibu tertidur. AS bermaksud menggunakan handphone untuk mengulang hafalan ayat pendek melalui video YouTube. Namun, saat ibunya terbangun, AS merasa panik dan menyembunyikan handphone tersebut.
“Korban mengatakan ia lupa hafalan ayat pendek, sehingga ingin belajar kembali. Saat ibunya bangun dan menyadari handphone tidak ada, korban ketakutan dan menyembunyikannya. Tindakan tersebut membuat ibunya marah dan melakukan kekerasan,” jelas Iptu Marihot.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka di kepala bagian kiri, pelipis kanan, mata kiri lebam, lecet di leher, serta nyeri di jari-jari tangan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, handphone, dan gembok yang digunakan pelaku untuk mengikat anaknya.
JU kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak atas tindak kekerasan yang ia lakukan terhadap anak kandungnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita