Eks Ketua KPK Singgung Inkonsistensi Penerapan Pasal UU Tipikor di Sidang MK

0
Mantan Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai menjadi ahli dalam uji materi UU Tipikor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/7/2025).(Foto : Singgih Wiryono/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan adanya inkonsistensi dalam penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini disampaikan Alex usai menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor dalam perkara 142 dan 162/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

Dia mengatakan, inkonsistensi penerapan pasal ini terjadi dari tingkat pengadilan pertama hingga tingkat kasasi. “Bahkan ya saya bilang kan banyak hal yang membuat ketidakjelasan itu, termasuk di dalam pertimbangan putusan itu kan. Kenapa Majelis itu memilih Pasal 3 bukan Pasal 2? Ketika dakwaan subsidiaritas, kan yang menjadi pertimbangan pertama kan Pasal 2 dulu,” ucapnya.

Syarat Penahanan Bertambah

Usai persidangan, Alex menjelaskan kepada awak media, bahwa pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi memiliki tafsir yang begitu luas. Mantan hakim ad hoc Tipikor Jakarta Pusat ini juga menyebut, ada perdebatan dalam hakim untuk menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dalam menjatuhkan hukuman.

“Jadi pertimbangannya bukan hukum lagi. Bukan kenapa Pasal 2, Pasal 3. Tetapi lebih karena ‘korupsinya dikit Pak’. Kita memilih Pasal 3 supaya apa? Supaya hukumannya tidak sampai 4 tahun. 2 tahun, 3 tahun,” tuturnya. “Jadi ini kan pertimbangannya akhirnya bukan yuridis kan. Tapi rasa keadilan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kedua perkara ini merupakan pengujian materiil terhadap UU Tipikor, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Para pemohon meminta agar MK mengubah makna pasal tersebut agar lebih spesifik pada perilaku korupsi yang merugikan negara. Selain itu, para pemohon juga mempertanyakan apakah pasal yang sering menjerat para koruptor itu sesuai dengan UUD 1945.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com