
Jakarta,batamtv.com, – Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, melalui kuasa hukumnya Christian Malonda, mengatakan tak pernah menyetorkan uang hasil praktik pelindungan situs judi online (judol) kepada Budi Arie Setiadi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Klien saya tidak pernah memberitahukan atau memberikan uang kepada Menteri Budi Arie. Fakta persidangan menunjukkan aktivitas ini berada di luar pengetahuan beliau,” kata Christian dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Christian menyebutkan, Tony menerima uang senilai Rp 36 miliar dari praktik tersebut. Namun, jumlah uang yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya justru lebih besar, yakni mencapai Rp 53 miliar, termasuk dalam berbagai mata uang asing serta barang-barang lain yang disebut tidak berkaitan dengan perkara.
“Uang yang disita itu utuh karena tidak pernah dipakai oleh klien saya. Total yang disita mencapai Rp 53 miliar, termasuk dalam berbagai mata uang yang disimpan di rumahnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Christian juga membantah anggapan bahwa Tony adalah otak dari skema perlindungan situs judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
“Framing di media yang menyebut klien saya sebagai otak dan sejenisnya itu sama sekali sangat berbeda jauh dari fakta-fakta di persidangan,” ujarnya. Menurut Christian, dalam perkara ini Tony didakwa sebagai penghubung dalam jaringan pelindungan situs judol.
Namun, ia menegaskan, kliennya tidak mengenal bandar maupun agen judi online, juga tidak memiliki hubungan dengan pegawai Kominfo yang lebih dalam terlibat dalam perkara. “Klien saya tidak pernah mengenal dan berhubungan dengan bandar atau agen judi online. Ia juga tidak mengenal pegawai Komdigi yang terlibat lebih dalam di perkara ini,” ucapnya.
Christian menjelaskan, Tony hanya menerima bagian dari uang hasil pelindungan situs, bukan sebagai pengumpul atau inisiator kegiatan. Keterlibatan Tony bermula dari perkenalan dengan terdakwa Muhrijan alias Agus melalui terdakwa lain, Adhi Kismanto. Saat itu, Adhi Kismanto adalah tenaga ahli di Kementerian Kominfo yang direkomendasikan oleh Tony kepada Budi Arie.
Sementara, Muhrijan merupakan pengusaha ekspor-impor, dan adiknya, Muchlis Nasution, diduga sebagai agen judol. “Padahal sebelum perkenalan dengan Muhrijan, Adhi Kismanto bekerja secara profesional dan baik. Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa praktik pelindungan situs judol ini sudah berlangsung sebelum klien saya dan Adhi Kismanto terlibat di dalamnya,” tutur Christian.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua adalah para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga adalah agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat adalah tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































