Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Milik PT Bintan Properti Indo Dikeluarkan dari Penjara

0
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson saat menjelaskan tersangka pemalsuan,Sabtu (6/7/2024) (Foto : Dwi Susilo/batamtv.com).

Bintan,batammtv.com – Dua dari tiga tersangka pemalsuan surat tanah milik PT Bintan Properti Indo dikeluarkan dari penjara sejak Jumat 5 Juli 2024. Kedua tersangka itu adalah M. Ridwan dan Budiman.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan kedua tersangka dikeluarkan dari penjara sejak tadi malam dan tetap berstatus tersangka.

“Sudah kita keluarkan tadi malam pada pukul 23.00 WIB. Meski dikeluarkan, keduanya masih berstatus tersangka, ” kata Iptu Missyamsu Alson, Sabtu (6/7/2024).

Ia menjelaskan, keduanya dikeluarkan lantaran masa penahanan sudah berakhir di Rutan Polres Bintan.
“Hanya masa penahanan saja yang berakhir, tapi proses hukum masih berlanjut dan keduanya juga wajib lapor di Polres Bintan,” ujarnya.

Alson menambahkan, proses hukum keduanya masih dalam pemberkasan oleh Kejari Bintan.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, kita jemput kembali kedua tersangka, ” tambah Alson.

Disamping itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa masih enggan komentar terkait berkas penanganan perkara kedua tersangka. “Tunggu saja, nanti saya bakal rilis,” tutupnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Dwi Susilo