DPRD Batam Ajukan Ranperda Hak Keuangan, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

0
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Agenda pertama adalah penyampaian dan penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sementara agenda kedua adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian penjelasan pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Senin (12/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili wali kota, sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta perwakilan media massa.

Mengawali rapat, Kamaluddin menjelaskan bahwa kedua Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026. Usulan tersebut mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD sehingga pembahasan dilanjutkan sesuai agenda.

Penjelasan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hj Umi Kalsum, S.E., selaku juru bicara pengusul.

Dalam pemaparannya, Umi Kalsum menegaskan bahwa pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD bukan semata-mata berkaitan dengan penghasilan dan tunjangan. Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan kelembagaan agar DPRD dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif, profesional, transparan, serta akuntabel.

Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020. Namun, perkembangan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, menjadi dasar perlunya penyesuaian dan harmonisasi aturan di daerah.

Selain perkembangan regulasi, karakteristik Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan investasi serta kondisi geografis yang mencakup wilayah mainland dan hinterland turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan Ranperda tersebut.

Umi Kalsum menjelaskan, karakteristik tersebut berkaitan dengan sejumlah kebutuhan, seperti harga properti, biaya sewa rumah, transportasi, biaya operasional, dan dukungan kelembagaan DPRD. Karena itu, pengaturan hak keuangan dan administratif perlu didasarkan pada parameter yang objektif, rasional, proporsional, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Arah pengaturannya bukan untuk memperluas hak keuangan dan administratif DPRD secara tidak terkendali, melainkan memastikan bahwa setiap hak dan fasilitas memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, dasar perhitungan, dasar penganggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Komisi II juga menekankan penerapan prinsip legalitas, kepatutan, kewajaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengaturan tersebut sekaligus diarahkan untuk mencegah pembayaran atau pemberian fasilitas ganda yang bersumber dari APBD.

Ranperda ini dirancang sebagai regulasi baru yang mengonsolidasikan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Materinya meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, rumah negara dan kendaraan dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dukungan tenaga ahli, dana operasional pimpinan, hingga mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan evaluasi.

Terkait penggunaan mekanisme kumulatif terbuka, Umi Kalsum menyebut langkah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ketentuan dan kebutuhan hukum yang mendesak.

“Pengajuan Ranperda ini bukan mengabaikan Propemperda Kota Batam Tahun 2026, melainkan menggunakan mekanisme yang memang disediakan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dan tidak dapat ditunda,” ujarnya.

Melalui pembentukan regulasi baru tersebut, Komisi II berharap tercipta kepastian hukum dan tata kelola hak keuangan serta administratif DPRD yang lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan ini juga diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan dukungan terhadap pelaksanaan tugas DPRD dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.

Setelah pemaparan, Umi Kalsum menyerahkan dokumen penjelasan kepada pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda dari pihak pengusul kepada pimpinan DPRD Kota Batam.

Kamaluddin menjelaskan bahwa Wali Kota Batam dijadwalkan menyampaikan pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD tersebut dalam rapat paripurna pada 14 Oktober 2026.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita