Pemko Batam Ajukan Revisi Perda Ketertiban Umum, Sesuaikan Aturan dengan UU Penyesuaian Pidana

0
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Salah satu agenda tersebut adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2026), untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, S.E. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili Wali Kota Batam, sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta perwakilan media massa.

Penjelasan Wali Kota Batam Amsakar Achmad disampaikan melalui pidato yang dibacakan Firmansyah. Dalam pidato tersebut, Pemko Batam menegaskan bahwa ketertiban umum merupakan unsur penting untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, dan harmonis.

Seiring perkembangan Batam sebagai kota industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan kawasan permukiman, pemerintah menilai diperlukan pengaturan yang mampu menjawab berbagai tantangan, mulai dari penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Salah satu alasan utama perubahan Perda tersebut adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perda Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 masih memuat ketentuan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda.

Karena itu, Pemko Batam menilai rumusan ketentuan pidana perlu ditata kembali agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan pedoman yang lebih jelas bagi aparat dalam menegakkan peraturan daerah.

“Penataan kembali rumusan ketentuan pidana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengevaluasi efektivitas pengaturan ketertiban umum,” demikian salah satu poin dalam penjelasan Wali Kota Batam.

Pemko Batam juga menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan ketentuan pidana dengan perkembangan kebijakan hukum nasional.

Selain aspek hukum, perubahan aturan ini turut mempertimbangkan dinamika Kota Batam, seperti pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan pemanfaatan ruang publik yang semakin berkembang.

Pemerintah menegaskan bahwa ketertiban umum tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran. Pengaturannya juga mencakup upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan bersih serta mendukung aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaannya, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting agar penerapan aturan dapat berjalan efektif sesuai kondisi di lapangan.

Pemko Batam juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Edukasi, sosialisasi, dan pembinaan akan terus didorong agar masyarakat memahami hak, kewajiban, larangan, serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian penegasan dalam pidato Wali Kota.

Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemko Batam berharap penyelenggaraan ketertiban umum dapat berjalan lebih proporsional dengan mengutamakan pencegahan dan pembinaan tanpa mengabaikan penegakan aturan.

Pada akhir penyampaian, Pemko Batam meminta persetujuan DPRD agar Ranperda tersebut dapat dibahas di luar Propemperda. Pemerintah juga membuka ruang bagi saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD untuk menyempurnakan substansi regulasi.

Usai penyampaian pidato, Firmansyah menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin kemudian menjelaskan bahwa fraksi-fraksi partai politik dijadwalkan menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pada 14 Oktober 2026.

Pemandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi usulan, memberikan masukan, dan menyampaikan pandangan sebelum proses pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita