BC Batam Kumpulkan PNBP Rp 5,8 M Dari Lelang Kendaraan Mewah

0

BATAM, batamtv.com – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp miliar lebih. PNBP Rp 5,8 miliar itu bersumber dari hasil penjualan secara lelang 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTRBar-34, NissanGTRE-BCNR-33, Detomasso Tipe874Pantera, BMW335i dan Sepeda Motor BMW R 60.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai, Muhamad Solafudin mengatakan barang-barang yang dilelang merupakan hasil penindakan dan sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019. Dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 unit dan terkumpul

PNBP sebesar total Rp5,869Miliar. Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhirp enawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan denganh arga limit Rp529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678. Kemudian, MobilN issan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual denganh arga Rp1.890.123.456.

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasilt erjual dengan harga Rp227.900.000. Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan rodad ua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual denganh arga Rp252.002.000.

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dant erurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasilt erjual dengan harga Rp788.888.888.

Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang. “Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021, ” tutupnya. (red)