BATAM, batamtv.com – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 2,008 kilogram yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (13/10) sekira Pukul 10.00 Wib.
Pengungkapan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal (08/10) laku Pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung Kecamatan Bengkong dengan 2 Tersangka berinisial HN (48 Th) dan WB (47 Th).
Berawal saat Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan yang mencurigkan warga sekitar, akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung Bengkong. Kemudian personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang di pimpin Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang mengatakan Berawal dari seseorang berinisial A (DPO) yang memesan Sabu Seberat 2 Kg kepada tersangka WB. Kemudian tersangka WB memesan Sabu tersebut kepada tersangka HN, setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu itu dari Malaysia dari seseorang berinisial V (DPO) melalui kurir yaitu F (DPO). Lalu terjadi komunikasi melalui ponsel antara tersangka HN dan tersangka F dan kesepakatan bersama agar Sabu tersebut di letakan dengan cara di campakan ke pinggir pantai si abok yang ada pondok (daerah Tanjung Buntung). Kemudian sabu tersebut diambil tersangka HN untuk dijual kepada A melalui perantara tersangka WB.
Tersangka HN ingin menjual 2 bungkus diduga narkotika jenis serbuk kristal barang haram tersebut dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau Berlogo Guanyinwang kepada seseorang berinisial A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000, namun belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah ditangkap Sat Resnarkoba.
“Sdr HN akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram itu sebesar Rp. 160.000.000,- sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- dari A(DPO) dan upah tersebut belum diterima tersangka WB,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH mengatakan Jika barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut beredar di pasaran, sabu seberat 2.008 Gram bisa merusak 6.024 jiwa hingga 8.032 jiwa Manusia. Di Asumsikan 1 Gram Itu Dikonsumsi 3 hingga 4 Orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun, atau Semur Hidup Atau Hukuman Mati,” Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH. (red)









































