

BATAM, batamtv.com – DPP Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) seluruh indonesia menolak keras rencana Program Skema Power Wheling yang nantinya akan diterapkan dalam ruang lingkup PT PLN di seluruh indonesia.
Diketahui Skema Power Wheeling adalah sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.
Skema yang menciptakan mekanisme Mul/ Buyer Mul/ Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir.

Kebijakan Power Wheeling ini, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.
Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, M.Abrar Ali, power wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.
Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.
“Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee”,” kata Abrar dalam jumpa pers yang digelar SP PLN di kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (06/09/2024) kemarin.

Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, M.Abrar Ali menegaskan penerapan power wheeling dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi.
“Power wheeling adalah benalu dalam transisi energi kita. Penerapan skema ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi ekonomi negara dan ketahanan energi nasional. Bahkan untuk jangka panjang menimbulkan dampak Multiplier effect yang akan merusak sektor sendi sendi kehidupan. Kebijakan ini harus segera ditinjau ulang agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir,” tegas Abrar.
Namun demikian, Abrar memastikan bahwa SP PLN akan mengedepankan langkah diplomasi, dengan membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, antara lain melalui DPD, DPR, hingga tim transisi pemerintahan untuk mengkomunikasikan mengenai penolakan skema power wheeling tersebut dan berbagai macam bahayanya.
“Kami sudah menyampaikan surat ke fraksi-fraksi di DPR-RI, kami juga menyampaikan surat kepada Ketua DPD-RI Bapak La Nyala Mataliti, karena beliau juga punya hak konstitusi. Dan ke Ditjen EBTKE kita sampaikan juga surat, termasuk juga ke Istana. Saya juga akan menyampaikan surat ke Menteri Pertahanan, cq Presiden Indonesia terpillih,” tegas Abrar.

Abrar Ali menegaskan bahwa pemerintah perlu menilai kembali kebijakan power wheeling untuk menghindari kerugian ekonomi jangka panjang dan memastikan stabilitas sektor energi nasional.
Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PLN, M.Abrar juga memaparkan berbagai dampak negatif power wheeling, yang meliputi :
1. Dampak Keuangan:
Menggerus permintaan listrik hingga 30% (organik) dan 50% (non-organik/KTT).
Meningkatkan beban APBN dengan tambahan biaya Rp 3,44 triliun per GW pembangkit baru.
Meningkatkan beban Take or Pay (ToP) hingga Rp 112 triliun sampai tahun 2030.
2. Dampak Hukum:
Bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan MK.
Mereduksi peran negara dalam menjamin kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.
3. Dampak Teknis:
Memperparah oversupply listrik di Jawa dan Bali.
Meningkatkan resiko blackout akibat ketidakstabilan pasokan EBT.
Meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) karena kebutuhan spinning reserve tambahan.
4. Dampak Ketahanan Energi:
Mengancam keandalan pasokan listrik dan akses masyarakat terhadap energi.
Meningkatkan harga listrik yang membebani konsumen dan APBN.
Abrar juga mengatakan, bahwa power wheeling juga dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.
“Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema power wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara.
Bahkan dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun,” paparnya.
Sementara dampak hukum yang ditimbulkan power wheeling kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022. Di mana program ini merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling.
“Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” ucapnya.

Tidak hanya itu, kata dia, power wheeling juga mereduksi peran negara. Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.
Abrar juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini demi menjaga stabilitas sektor energi dan mencegah kerugian ekonomi jangka panjang.
“Konsep Power Wheeling Dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, kepada awak media ini Jumat (12/09), Ketua DPD SP PLN Batam Toni Yuliansyah dan Ketua DPC Serikat Pekerja PLN (Persero) HALEYORA POWERINDO BATAM Bambang Herawan mendukung penuh penolakan Skema Power Wheleing ini.
Untuk diketahui latar Belakang Legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Namun, Mahkamah Konsitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan.
Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.
Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal – pasal tertentu dalam RUU EBT. Privatisasi ini dinilai memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060.
Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional. (adv)
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : Azura Aronita









































