Polda Kepri Tegaskan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pengecualian

0
Petugas pemadam berjibaku memadamkan bakaran lahan di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (25/3/2026). ANTARA/Ogen. (sumber : antarakepri)

Tanjungpinang, batamtv.com – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa toleransi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyatakan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas dan diproses hukum,” ujarnya di Batam, Rabu.

Menurut dia, karhutla merupakan ancaman serius karena berdampak pada kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi. Oleh sebab itu, upaya pencegahan terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

Polda Kepri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api di area hutan maupun lahan.

Selain itu, masyarakat diminta menggunakan metode ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan serta segera melaporkan jika menemukan titik api kepada aparat terdekat.

Aparat kepolisian bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait meningkatkan patroli terpadu serta pemantauan titik panas di wilayah rawan.

Setiap kejadian kebakaran akan ditelusuri untuk memastikan adanya unsur kesengajaan. Jika terbukti, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku karhutla dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla guna menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan.

Sumber : antarakepri