Jakarta,batamtv.com, – Pemerintah tidak mengagendakan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menuturkan, pihaknya harus mendata ulang siapa saja ASN yang akan dipindah ke ibu kota baru setelah kementerian dipecah dari 34 menjadi 48.
“Kita harus mendata kembali nih, apakah memang mau menggunakan orang-orang itu lagi atau bagaimana. Mereka sendiri kan harus melakukan pengukuhan-pengukuhan,” kata Rini di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025) malam.
“Mereka harus menata kembali, mengadministrasi lagi bahwa si A, si B masuk ke Kementerian ini, si C, D masuk ke Kementerian. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” imbuh Rini.
Rini mengungkapkan, pemindahan ASN ke IKN turut mempertimbangkan fasilitas serta sarana dan prasarana. Sebab, berdasarkan desain awal, menara yang disediakan baru mencakup 34 kementerian. Pihaknya harus menata ulang menara tersebut agar cukup menampung ASN dari 48 kementerian.
“Dengan adanya pemecahan Kementerian, jadi kita juga harus menanyakan kembali, ini orang-orangnya ke mana, siapa tahu misalnya dulu yang ada di Kementerian Kumham, sekarang ada di HAM, atau ke mana-mana,” kata Rini.
Kemenpan RB semula telah memetakan sebanyak 60 orang bakal pindah ke IKN untuk tahap awal. Namun, karena perbedaan jumlah kementerian, hal itu perlu mengatur ulang. Salah satu yang diatur ulang, antara lain, dengan mengurangi jumlah ASN yang pindah, agar ASN dari kementerian lain juga mendapatkan kesempatan yang sama.
Di sisi lain, Kemenpan RB masih menunggu arahan Prabowo terkait pemindahan ASN yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). “Kita kan nunggu, perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden, perpres pemindahannya, jadi kita juga menunggu arahan,” ucap Rini.
Di sisi lain, ia tidak memungkiri, ASN bisa saja mulai pindah pada April 2025 sesuai pernyataan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Oleh karena itu, ia meminta kementerian untuk menata pegawainya usai pemisahan kementerian.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com