
Tanjungpinang,batamtv.com, – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menandatangani Nota Kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,pada Kamis (21/8/2025).
Penandatanganan dilaksanakan setelah perubahan KUA PPAS APBD Kepri 2025 itu disepakati antara Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kepri dalam Rapat Paripurna digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak.
Rapat paripurna dihadiri oleh pimpinan DPRD Kepri – Iman Sutiawan (Ketua), Dewi Kumalasari Ansar (Wakil Ketua I), Tengku Afrizal Dahlan (Wakil Ketua II), dan Bahtiar (Wakil Ketua III). Nota Kesepakatan yang ditandatangani secara resmi diserahkan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur Ansar.
Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari Ansar menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terkait rancangan perubahan KUA-PPAS. Ia menjelaskan bahwa perubahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Adapun perubahan anggaran tercatat sebagai berikut:
– Pendapatan daerah turun dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun.
– Belanja daerah naik dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
– Pembiayaan naik dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar, dengan rincian penerimaan SILPA Rp27,28 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal BUMD PT Energi Kepri sebesar Rp5 miliar.
Dengan demikian, total APBD Provinsi Kepulauan Riau pada perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































