TANJUNGPINANG, batamtv.com – seorang pria di Tanjungpinang berinisial D kini berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran melakukan dugaan pemerasan kepada pasangan suami-istri yang sudah berpisah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap menyampaikan, modus pemerasan yang dilakukan tersangka dengan mengancam akan menyebarkan video berhubungan suami-istri yang sudah pisah tersebut.
“Jadi saat masih bersetatus suami-istri, keduanya ini ada mendokumentasikan saat berhubungan. Video itu diperoleh tersangka ini, dan itu dijadikan modus buat peras korbannya,” ucapnya.
Ditanyakan mengapa video itu bisa sampai ke tangan tersangka?
“Saat suami-istri itu sudah berpisah, handphone milik mantan suaminya itu menjualkan kepada orang lain, dan orang lain yakni tersangka menemukan ada video tersebut,” katanya.
“Barulah tersangka melacak kontak pemilik handphone dan melakukan pemerasan,” jelasnya menjawab.
Tersangka diduga melakukan pemerasan kepada pasangan suami dan istri yang telah berpisah.
“Keduanya dihubungi tersangka dan diancam akan disebarkan kalau tidak menyerahkan uang kepada tersangka,” sebutnya.
“tersangka kita amankan pada 15 maret 2022 kemarin di sebuah Rumah kos yang beralamat di jalan Kepodang 2, gang Rawa Asri 3, Kota Tanjungpinang,” tambahnya. (ds)









































