
BATAM, batamtv.com – Polsek Batuaji mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan paket sembako murah. Tersangka berinisial PA (38 th) merupakan seorang ketua RT 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji.
Pak RT diamankan di rumah kampung istrinya Kecamatan Keluang Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
“Tersangka PA merupakan Ketua RT. 001 Ruli Kampung Pasar Melayu, Kelurahan Bukit Tempayan Batuaji, yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan jumlah korban Sebanyak 1.393 orang,” ujar Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K. (16/03)
Awalnya tersangka membeli paket sembako yang berisikan 1 karung beras 5 Kg, 1 Kg gula pasir, 1 Liter Minyak Goreng, 5 butir Telor ayam, 5 bungkus mie instan dengan harga sebesar Rp. 87.500 dan tersangka mendatangi Korban O dan Korban S untuk menjualkan paket sembako tersebut kepada para warga di Kampung Cunting dan Perumahan Taman Karina Kelurahan Tanjung Uncang dengan harga per paket sembakonya sebesar Rp. 60.000.
Agar para warga terpancing untuk membeli paket sembako murah tersebut dan karena dilihatnya banyak warga yang berminat sehingga berkelanjutan, tersangka memberikan kupon sampai kurang lebih 1.393 kupon paket sembako murah kepada korlapnya untuk dijualkan kepada para warga.
Untuk lebih menyakinkan para warga yang mau membeli paket sembako murah tersebut tersangka memberikan cap /stempel RT dan stempel RW di kupon sembako murah tersebut.
Perbuatan yang dilakukan tersangka sebelumnya sudah direncanakan dengan meyakinkan beberapa orang warga diberikan paket sembako dengan harga Rp. 60.000 Perpaket. Sementara tersangka membeli paket sembako tersebut seharga Rp. 87.500. dan dia juga tidak punya uang untuk membeli paket sembako sebanyak permintaan warga.
Setelah Banyak warga yang membeli dan uang paket sembakonya sudah disetorkan oleh para korlapnya kurang lebih sebesar Rp. 76.615.000 tersangka langsung membawa kabur uang tersebut dan melarikan diri ke Kampung istrinya di Desa Sumber Agung A2, Kec. Keluang, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K menghimbau kepada masyarakat kota batam khususnya masyarakat polsek batu aji agar tidak mudah percaya dengan penjualan sembako murah dengan menggunakan kupon.
“Masyarakat dapat menanyakan ke bhabinkamtibmas, babinsa dan kelurahan apabila menemukan hal tersebut dan dapat juga datang langsung ke polsek terdekat untuk memastikan apakah penjualan sembako tersebut benar atau tidak. Sehingga tidak terulang kembali kejadian yang sama,’ Ujar Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, S.I.K..
Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana. dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 4 Tahun. (aby)









































