Ahli Pers Ingatkan Wartawan Kepri Tak Menulis Berita dengan Niat Buruk 

0
Ahli Pers Ingatkan Wartawan Kepri Tak Menulis Berita dengan Niat Buruk. Tampak Saibansah Dardani (kanan) berpose bersama ketua Dewan Pers di gedung Dewan Pers baru baru ini. (foto : humaspwi kepri)

BATAM, batamtv.com – Praktek hapus berita (take down) di Kepri kian marak dalam beberapa waktu terakhir ini.

Hal ini tentu saja menimbulkan kegelisahan, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi para jurnalis profesional yang bekerja sesuai aturan.

Ahli Pers Dewan Pers di Kepri Saibansah Dardani mengakui banyak oknum wartawan yang menulis berita dengan niat buruk.

Tentunya ini melanggar UU pers yang menjadi acuan seluruh wartawan di Indonesia.

“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur di kode etik jurnalistik pasal 1,” kata Saibansah.

Salah satu permasalahan yang terjadi belakangan ini yaitu ada media yang sudah menyerang pribadi. Sebagai wartawan, jangankan membuat berita jelek, punya niat untuk membuat berita demi kepentingan pribadi itu sudah salah.

“Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi, tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga sudah diatur dalam pasal 3 kode etik jurnalistik,” sebutnya.

Saiban meminta wartawan Indonesia harus profesional, patuh pada uu pers, kode etik jurnalistik dan peratuan dewan pers.

“Karena ini koridor panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Menurutnya, jika wartawan abai dengan ini semua, maka tidak ada lagi perlindungan hukum dari Dewan Pers dan UU Pers terhadap wartawan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Sejauh ini, ada oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk memeras dengan cara membuat berita buruk kemudian melakukan penghapusan berita alias take down berita.

“Dewan Pers melarang take down berita. Karena berita yang sudah di publis itu menjadi hak masyarakat,” tegasnya.

“Berita yang dihapus itu hanya berita yang bisa mengancam keamanan negara,” pungkasnya.

sumber : humas pwikepri