
Batam, batamtv.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3/2026).
Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini.
Dalam sambutannya, Ansar menyampaikan penyerahan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut memuat realisasi anggaran, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Ia menegaskan penyusunan laporan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dokumen yang disampaikan juga telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan keandalan data.
Sementara itu, Emmy Mutiarini menyatakan penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah merupakan amanat sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Ia menambahkan, BPK akan menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal.









































