Akui Terima Uang, Erintuah Damanik Minta Status JC Dikabulkan

0
Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik. (Foto: istimewa)

Jakarta,batamtv.com,– Mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap yang menyeret tiga hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Saya berharap dan memohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa sebagai terdakwa yang bekerjasama atau justice collaborator dan memberikan hukuman yang se-adil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Erintuah.

Permintaan tersebut disampaikan Erintuah dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2025).

Erintuah menyatakan, dirinya bersama hakim Mangapul telah mengakui secara terbuka perihal penerimaan uang dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Ia juga mengaku telah mengungkapkan secara terang benderang bahwa tindakan ini juga dilakukan bersama hakim Heru Hanindio.

“Bahwa terdakwa dan saksi Mengapul mengakui semua perbuatan yang kami lakukan yaitu menerima uang dari pengacara Lisa Rahmat dan telah membagi-bagikannya kepada majelis terdakwa, Mengapul, dan Heru Hanindio pada hari Senin 10 Juni 2004. Posisinya di ruang kerja saksi Mengapul,” kata Erintuah.

Namun, Erintuah menegaskan bahwa pemberian uang itu tidak mempengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Menurutnya, vonis tersebut murni berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyimpulkan bahwa Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com