Oleh: Ellyzan Katan
Perhatikan data berikut:
Daya beli masyarakat sudah terlihat melemah sejak awal 2025 (https://nasional.kontan.co.id).
Pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai melambat pada kuartal 1 2025 (https://www.cnbcindonesia.com).
Terjadi deflasi beruntun dan terdalam selama 25 tahun terakhir, serta keyakinan konsumen yang menurun pada Februari 2025 (https://ekonomi.bisnis.com). Deflasi adalah kondisi di mana ketersediaan uang lebih sedikit beredar di masyarakat sehingga menyebabkan harga barang terus turun sepanjang waktu (https://finance.detik.com).
Total simpanan masyarakat di Bank atau Dana Pihak Ketiga terjun bebas menjadi 46,4% pada 2025. Ini berarti, menurut pemaparan Center of Economic and Law Studies (Celios) bahwa merosotnya porsi tabungan perorangan menandakan masyarakat cenderung bertahan hidup dengan menguras simpanan mereka.
Penyebab utamanya adalah “upah riil yang terlalu kecil, berkurangnya tunjangan, serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih berlanjut.” Serta adanya efisiensi belanja pemerintah yang dituangkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, yang mengharuskan penyusunan ulang anggaran belanja pemerintah ke arah “pengurangan” anggaran.
Tentunya data-data di atas mencerminkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia sedang “demam panas.” Banyak tekanan yang mampu membuat pertumbuhan ekonomi menjadi melambat. Juga ada dampak yang perlu diantisipasi oleh seluruh elemen bangsa, tidak saja secara nasional akan tetapi juga oleh pemerintah daerah. Lantas timbul pertanyaan: bagaimana respon pemerintah daerah dalam mencermati kondisi di atas?
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menciptakan program strategis daerah untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi agar tetap stabil pada 2025, di mana Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad memberikan bantuan SPP dan paket seragam gratis untuk anak sekolah, program ketahanan pangan dan hemat pangan untuk menjaga stabilitas harga komoditas pokok, seperti cabai dan beras. Selain itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga meluncurkan program pemberian iuran BPJS untuk petani setelah sebelumnya diberikan untuk nelayan, serta memperkuat layanan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Daerah (https://kepriprov.go.id).
Di tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Kepulauan Riau, langkah strategis telah dilaksanakan di antaranya adalah operasi pasar murah oleh Pemerintah Kabupaten Natuna pada Ahad, 16 Maret 2025 (https://natunakab.go.id). Operasi pasar murah oleh Pemerintah Kota Batam pada 17-21 Februari 2025 di beberapa daerah di Batam (https://batam.tribunnews.com). Operasi pasar di Bintan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan pada Senin, 17 Maret 2025 (https://wahanaindonews.com). Bazar Sembako Murah oleh Pemerintah Kabupaten Lingga pada Senin, 10 Maret 2025 (https://lingga.pikiran-rakyat.com). Operasi pasar murah oleh Pemerintah Karimun pada Senin, 17 Maret 2025 (https://radarsatu.com). Gerakan Pangan Murah oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Senin, 17 Maret 2025 (https://batam.tribunnews.com). Operasi pasar murah oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang pada 1-29 Maret 2025 (https://batam.tribunnews.com).
Khusus untuk kebijakan lain berupa pemberdayaan tenaga kerja sektoral, atau pun adanya penguatan dari sisi kompetensi petani, nelayan atau pun pelaku usaha jasa di tingkat daerah dalam jangka menengah, masih belum terekspos, kendati sebenarnya perpaduan antara operasi pasar untuk solusi jangka pendek dengan solusi jangka menengah sama-sama penting dilakukan. Begitu juga insentif bantuan modal bagi UMKM di sektor unggulan berupa UMKM pengolahan produk pertanian, perkebunan, serta perikanan, menjadi bagian dalam program menggairahkan perekonomian di akar rumput yang belum digarap secara maksimal.
Pemerintah daerah, terutama yang ada di daerah perbatasan seperti Natuna dan Kepulauan Anambas, selayaknya diberikan relaksasi atas tekanan ekonomi yang dewasa ini telah menunjukkan gejalanya. Relaksasi tersebut dapat difokuskan melalui memperlancar transfer keuangan ke daerah dalam rangka menggerakkan roda pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. Relaksasi ini penting mengingat, lebih dari 90% penggerak utama dari modal pembangunan daerah berasal dari dana transfer pusat. Malah dalam beberapa kesempatan, dana transfer ke daerah tersebut menjadi ujung tombak perputaran ekonomi tempatan.
Berdasarkan letak strategis Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas yang saat ini digadang-gadangkan untuk menjadi daerah otonom baru di Indonesia, posisi tawar Natuna dan Kepulauan Anambas belum maksimal. Bukan karena tidak adanya kepentingan daerah yang bisa dikedepankan akan tetapi pola hubungan pusat dan daerah dalam mengatasi melemahnya daya beli masyarakat dewasa ini terlalu mempersempit inisiatif-inisiatif konstruktif pemerintah daerah. Padahal kebijakan yang bersifat adanya desentralisasi kewenangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola alternatif baru meningkatkan ekonomi masyarakat, perlu dibuka secara lebar. Bukan malah seperti yang saat ini terlalu ditekankan oleh pemerintah pusat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan.”
Kemudian Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan, “Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah.” Dan Pasal 8 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, “Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”
Dengan demikian, keleluasaan dalam menerbitkan kebijakan strategis mengelola pertumbuhan ekonomi daerah menjadi terhambat.
Belum lagi adanya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, semakin mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menyikapi adanya gejala-gejala melemahnya daya beli masyarakat, deflasi dan lain-lain. Pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan fiskal secara mumpuni. Sementara beban tanggung jawab terlanjur diberikan oleh pemerintah pusat dalam berbagai bentuk kewajiban, seperti Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 yang mengamanatkan penganggaran untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan paling sedikit 20% dari total APBD, belanja infrastruktur pelayanan publik paling sedikit 40% dari total APBD. Ini semua sudah menguras kekuatan finansial pemerintah daerah secara berkesinambungan.
Jika demikian, pemerintah daerah baik di Kabupaten Natuna, Kepulauan Anambas atau pun di daerah lainnya di Indonesia perlu waspada pada kategori sehat atau tidaknya perekonomian satu daerah sebagaimana disebutkan oleh Blancard (2009), bahwa adanya kinerja ekonomi yang dilihat dari pertumbuhan PDF yang negatif, secara tegas mengindikasikan sedang terjadi resesi ekonomi. Tentunya kita berdoa, jangan sampai hal demikian terjadi.
In sya Allah.*
Biodata Singkat
Ellyzan Katan, PNS di Barenlitbangda Kab. Natuna. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. Tidak ada kaitannya dengan Barenlitbangda Kab. Natuna sama sekali.














































