
Jakarta,batamtv.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku pada Senin (13/1/2025) hari ini, Pemeriksan Hasto rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Sudah (pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang hari ini),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK) pada Senin hari ini.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025, pada jam 10. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata Hasto dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada 9 Januari 2025.
Hasto mengatakan, dia bakal memberikan keterangan di KPK dengan sebaik-baiknya. Dia pun menyebutkan, hal itu dengan jalan politik partainya yang berakar dari Presiden Pertama RI Soekarno dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Sehingga proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi,” ujar Hasto.
Sedianya, KPK akan memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Namun, Sekjen PDI-P itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal sehingga meminta penjadwalan ulang.
Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Hasto, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDI-P itu berada di Indonesia meski tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. “Pastinya di Indonesia,” kata Guntur kepada Kompas.com pada 6 Januari 2025.
Guntur menjelaskan, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P. Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































