read news – BC Batam Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu Modus Simpan Dalam Dubur

0
Barang bukti pengiriman Sabu modus simpan dalam dubur. /aby-batamtv.com

BATAM batamtv.com – Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine kembali digagalkan Bea Cukai Batam.

Penindakan Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur dilakukan  dilakukan petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, 7 April 2022.

Kepala Seksi Layanan Informasi Undani membenarkan tangkapan Bea Cukai Batam tersebut.

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus tersangka, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ujar Undani Kamis 914/04).

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7
April 2022.

Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.
Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” sebut Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan Bea Cukai Batam.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut. (aby)