
Batam,batamtv.com,- Tiga karyawan BRI yang diduga mencuri uang nasabah sebesar Rp12 miliar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/6/2024). Ketiga karyawan tersebut diantaranya Hary Setiawan, Furqon dan Khairul Fadli.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Yuanne, dan dua anggota majelis Douglas dan Andi Bayu.
Para terdakwa melakukan pencurian di BRI Unit Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Terdakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf c UU No 10/1998, dengan tuduhan UU No 7/1992, tentang Perbankan, sebagaimana dibuat UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, penganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hary Setiawan, Furqon dan Khairul Fadhli, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani sidang,” kata JPU Karya Si Immanuel.
Para terdakwa juga dituntut denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Atas tuntutan pak jaksa ini kalian dapat mengajukan pembelaan,” kata Hakim Ketua, Yuanne, kepada para terdakwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa (4/6/2024) dengan agenda pembelaan. “Kalau kalian punya uneg-uneg bisa secara tertulis,” tambah Yuanne.
Pada sidang sebelumnya, hakim sempat dibuat geram dengan keterangan dari terdakwa Furqon yang terkesan berkilah. Apa yang disampaikan Furqon disebut tak masuk akal, tidak sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan.
Padahal, dari keterangan ahli, Furqon yang notabene karyawan BRI ini merupakan otak pelaku dalam tindak kejahatan tersebut. Sedangkan dua orang lainnya turut membantu melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan aksi, terdakwa Furqon menggunakan user miliknya sendiri untuk menciri dana nasabah. Soal sistem, terdakwa melakukan perubahan data.
Pegawai bagian IT di BRI Batam, Bary Febrianto, pada sidang sebelumnya, memperkuat keterangan saksi ahli. Menurut keterangan ahli perubahan data itu tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan dari atasan.
“Perubahan data tidak akan berhasil, tanpa adanya persetujuan dari atasannya,” kata saksi ahli.
Selanjutnya, kata Bary, saat mengubah data nasabah, Furqon mendapatkan persetujuan dari atasannya, dalam hal ini Kepala BRI Unit Batu Besar.
“Itu di-approve atau disetujui oleh Kepala Unit, namanya Antoni. Masih menjabat hingga saat ini,” ujarnya.
Penanggung Jawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Muhammad Amin









































