Polsek Bengkong Menangkan Praperadilan Penggelapan Motor

0
Suasana sidang putusan Praperadilan Polsek Bengkong di PN Batam terkait perkara penggelapan sepeda motor, Senin (3/6/2024)( Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com,-Polsek Bengkong memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan pelapor perkara penggelapan sepeda motor atas nama Monizaro Halawa ke PN Batam, Senin (3/6/2024). Sidang yang digelar di ruang sidang Purwoto Gandasubrata itu dipimpin Hakim Tunggal Sapri Tarigan.

Hakim Sapri Tarigan dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan praperadilan seluruh tuntutan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan ditolaknya permohonan pemohon berarti perkara dimenangkan Polsek Bengkong selaku tergugat.

Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Marihot Pakpahan mengucap syukur atas ditolaknya permohonan praperdilan pemohon.

“Puji Tuhan tadi sudah selesai sidangnya pukul 11.00 WIB, dan permohonan pemohon di tolak seluruhnya,” ujar Marihot, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya, Monizaro Halawa, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Safer & Partners mempraperadilankan Kapolsek Bengkong cq Kanit Reskrim Polsek Bengkong atas SP3 yang dilaporkan pemohon (pelapor) di PN Batam.

Permohonan praperadilan SP3 perkara penggelapan sepeda motor Honda CRF150 yang dilaporkan pada Juli 2023 lalu, dibacakan pada persidangan yang digelar, Senin (27/5) beberapa hari lalu.

Adapun perkara penggelapan ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Di mana, dalam perkara ini terlapor yakni Jonatan Raubun.

Hadir Tim Kuasa Hukum dari Seksi Hukum (Sikum) Polresta Barelang yakni Ipda Rahmat Susanto SH, MH, Galis Pranoto SH, MH beserta Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Bin Ops atau KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan SH, MH.

Penanggung Jawab  : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Muhammad Amin