
KARIMUN, batamtv.com – Peredaran minuman alkohol ilegal di Karimun terdapat beberapa pelaku usaha minuman beralkohol yang telah beroperasi sejak lama. Saat polisi melakukan pemeriksaan, pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan mengenai aturan kepabeanan barang keluar dari Batam dan masuk ke Karimun.
Disana juga terdapat cukai penerimaan negara pada minuman yang didistribusikan. Hal itu adalah sebagian hasil penyelidikan terhadap beberapa pengusaha Karimun yang dimaksud dalam laporan masyarakat tidak ada menjalankan usaha jual beli minuman beralkohol.
Upaya itu merupakan tindak lanjut Satreskrim Polres Karimun saat menanggapi informasi yang beredar di kalangan masyarakat.
“Kami berusaha semaksimal mungkin, secepat mungkin menindaklanjuti isu-isu atau informasi yang beredar atau yang sedang viral di masyarakat,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky Muharam melalui Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali.
Artinya, pihaknya tidak pernah mengabaikan isu isu yang sedang viral, apa pun itu terkhusus jika menyangkut tindak pidana.
Untuk BBM illegal, kami rutin melaksanakan pengecekan terhadap dugaan aktivitas jual beli bbm dan gas secara ilegal dan tidak ditemukan aktivitas yang dimaksud.
Selanjutnya perihal klub malam dan prostitusi, bahwa klub malam yang ada di karimun yaitu wiko dan satria telah beroperasi selama 16 tahun dan telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Dan tidak ditemukan adanya prostitusi.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk membantu melakukan kontrol terhadap aktifitas terhadap pelaku usaha yang dilakukan secara illegal, apabila menemukan pelanggaran ataupun tindak kriminalitas bisa langsung menghubungi call center 110 Polres Karimun,” klata AKP Gideon KS.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































