
TANJUNGPINANG, batamtv.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sunjana Achmad menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.
“Klaim JHT tidak hanya dilakukan pada saat peserta memasuki pensiun, namun juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelas Sunjana di Ruang Kerjanya pada Rabu (09/08) pagi kemarin.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait teknis pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun onsite.
“Dengan hal ini kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran pengklaiman dana JHT, ada aplikasi JMO yang dimana pada aplikasi tersebut, kita bisa mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki oleh pekerja,” tuturnya.
Sunjana juga menambahkan, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dalam pelaporan kepesertaan berupa keakurasian data pekerja untuk memastikan hak hak peserta dapat diterima dan dirasakan oleh yang bersangkutan.
“Kami selalu menerima masukan dan saran yang ingin di sampaikan, jangan ragu karena memberikan pelayanan terbaik kepada peserta sudah menjadi tujuan kami,” ujarnya.
Sunjana juga menjelaskan apabila pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tiba-tiba meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka upah yang dilaporkan diakumulasikan sebanyak 48 kali yang akan diterima oleh pihak ahli waris. “Anak yang ditinggalkan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi maksimal 2 (dua) orang anak,” tutupnya. (advertorial)
editor : oktarian
reporter : dwi susilo









































