Polisi Ringkus 2 Tersangka Pencurian Mobil Di Ruko Mitra Raya

0

BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang di Pimpin Ipda Yustinus Halawa SH .MH Melakukan Penangkapan 2 Orang tersangka Curanmor Roda 4 Di Ruko Mitra Raya Batam Center, Selasa (19/10) sekira pukul 21.00 Wib. Kedua tersangka yang diamankan yaitu berinisial W (28 Th) dan AP (26 Thnl)

Berawal Pada selasa (19/10) sekira pukul 16.00 wib korban mendapat kabar dari rekan kerjanya mengatakan bahwa 1 unit Kendaraan R4 Mercedes Benz warna hitam sudah tidak ada  kemudian korban mengecek cctv dan melihat ada orang yang mengambil mobil korban dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Batam Kota.

Menerima Laporan Korban Selasa (19/10) Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan Penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil mercy yang dicuri, saat itu diketahui dari saksi A bahwa sebelumnya tersangka menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan cipta asri barelang.

Setelah itu Tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil mercy yang dicuri kedua tersangka, dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa tersangka pencurian mobil tinggal dihotel leon di batu ampar, kemudian pada Rabu (20/10) sekira pukul 00.15 wib tim opsnal langsung menuju hotel tempat ke dua tersangka berada, dan kedua tersangka berhasil diamankan.

Tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut. Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek batam kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil mercedes benz, 1 unit mobil honda  odyse, Uang tunai 1.5 juta dan 2 unit Hp milik tersangka.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK membenarkan adanya dugaan tindak Pidana Pencurian Kendaraan Roda 4 yang saat ini kedua tersangka sudah di amankan unit Reskrim Polsek Batam Kita untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‘Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Batam Kota melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (red)