KPU Sebut “E-Voting” Belum Penuhi Prasyarat Diterapkan di Indonesia

0
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/7/2024).(Foto : Fika Nurul Ulya/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menilai, sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting belum memenuhi prasyarat untuk diterapkan di Indonesia.

Oleh sebab itu, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU RI ini berharap pemerintah dan DPR memikirkan kembali sebelum memasukkan e-voting dalam pembahasan aturan pemilu.

“Pendapat pribadi saya, mungkin perlu dipikirkan kembali. Karena dari beberapa literasi yang saya baca, e-voting itu perlu beberapa prasyarat,” kata Betty saat ditemui di Ashley Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Betty mengatakan, prasyarat utama yang harus dipenuhi adalah tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan pemerintah. Jika masyarakat masih memiliki tingkat kepercayaan yang rendah pada sistem pemilu dan penyelenggara, maka e-voting belum bisa menjadi pilihan.

“Yang kedua adalah, ini kita sendiri nih, pengguna sirekap, e-coklit, segala macam, kita tuh masih banyak yang blank spot, listrik juga masih banyak. Sehingga memang kita perlu memetakan dulu kemampuan secara geografis yang kita punya,” ucap dia.

Ketiga, soal integritas dan literasi digital di tengah-tengah masyarakat yang menjadi pemilih. “Ini kan pemilih ya, bukan elite yang menggunakan hak pilih. Jadi mungkin itu perlu dipelajari terlebih dahulu aspek-aspeknya. Eligible atau tidak, bisa digunakan atau tidak,” kata Betty.

Wacana e-voting Wacana e-voting untuk pemilihan umum presiden, legislatif, hingga kepala daerah dimunculkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR-RI, Senin (5/5/2025). Dia mengatakan, sistem e-voting sudah teruji di 1.910 pemilihan kepala desa yang diterapkan di 16 provinsi sejak 2013-2023.

“Jadi, e-voting ini memungkinkan, sudah berjalan dengan lancar tidak bermasalah. Nah, karena itu, begitu landasan aturannya sudah jelas, panduannya sudah ada, kita dorong Pilkades ini secara digital,” ujar Bima.

Kelancaran proses e-vote ini menjadi dasar agar pemilihan umum bisa dilakukan dengan mekanisme yang sama.

“Ini bisa jadi dasar bagi kita untuk melangkah ke babak baru, Pilkada, atau Pileg, atau Pilpres secara digital,” ucap dia. Namun, di tengah wacana tersebut, e-voting memiliki sejumlah tantangan, baik dari sisi fasilitas, infrastruktur, hingga prakondisi kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang baru ini.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : Kompas.com