
BATAM, batamtv.com – DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Senin (21/3/2023) lalu . Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju, sementara dua fraksi yakni PKS dan Demokrat menolak.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin dengan tegas menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, belum ada urgensi yang mendesak, apalagi akan merugikan masyarakat karena membuka pintu masuk tenaga kerja asing dan potensi kerusakan lingkungan.
Apalagi katanya, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dianggap cacat meterial.
“Apakah Perppu Ciptaker ini hadir karena kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa? Tidak ada argumentasi yuridis dan rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang memaksa latar belakang lahirnya Perppu ini,” katanya, Kamis (23/3/2023).
Politisi PKS itu menegaskan, partai PKS akan terus konsisten dengan keputusan politiknya menolak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
Untuk itu, selama tidak ada argumentasi yang menunjukkan bentuk keberpihakan terhadap masyarakat, maka kebijakan apa pun dari pemerintah akan mereka tolak.
Apalagi, Undang-Undang Ciptaker masih menerima penolakan dari masyarakat khususnya mahasiswa.
“Kita mendukung kebijakan pemerintah yang pro rakyat, tapi kalau sudah merugikan, kita harus lantang bilang tidak,” tegasnya.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































