read news- Dokumen RDTR Tiga Kecamatan di Batam Telah Ditetapkan

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menjelaskan  RDTR ini berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan.  Untuk melakukan pembangunan, kata Jefridin salah satu sayaratnya adalah adanya RDTR yang merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen persyaratan dasar pembangunan, Kamis (26/1/2023). ( Foto : abyaqsa ramadan - batamtv.com)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menjelaskan  RDTR ini berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan.  Untuk melakukan pembangunan, kata Jefridin salah satu sayaratnya adalah adanya RDTR yang merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen persyaratan dasar pembangunan, Kamis (26/1/2023). ( Foto : abyaqsa ramadan - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Pembangunan di Kota Batam terus dilakukan . Pembagnunan ini menyasar daerah daerah yang belum terjamah pembangunan. Untuk itu dibuatlah sebuah rancangan tentang tata ruang. Hal ini yang menentukan dasar acuan diterbitkannya dokumen persyaratan dasar pembangunan.

Saat ini Pemko Batam tengah gencar melakukan pembangunan di semua sektor. Terutama bidang infrastruktur di semua jalan-jalan utama maupun pemukiman.

Saat ini Pemerintah Kota Batam telah menetapkan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Belakangpadang, Kecamatan Sagulung dan Kecamatan Sungaibeduk.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menjelaskan  RDTR ini berfungsi untuk menentukan kesesuaian dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan.

“Untuk melakukan pembangunan salah satu sayaratnya adalah adanya RDTR yang merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen persyaratan dasar pembangunan,” kata Jefridin, Kamis (26/1/2023).

RDTR tiga kecamatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota No 249 tentang RDTR WP Sungaibeduk Tahun 2022 – 2042. Kemudian Perwako No 250 tentang RDTR WP Belakangpadang tahun 2022 – 2042 dan Perwako No 251 tentang RDTR WP Sagulung tahun 2022 – 2042.

Selanjutnya Dokumen Perwako RDTR tersebut diserahkan kepada OPD dan instansi terkait yaitu BP Batam dan BPN sebagai instansi yang memiliki peran dalam hal perizinan.

Jefridin juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 lalu Pemko Batam juga telah menetapkan RDTR di 7 wilayah perencanaan yang dituangkan dalam Perwako 60 Tahun 2021. Tentang RDTR wilayah perencanaan yakni Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang dan Batuaji Tahun 2021 – 2041.

“Pemko Batam di bawah pimpinan Pak Wali Kota Batam (Muhammad Rudi) terus berkomitmen untuk menyelesaikan RDTR ini. Karena sangat penting,” katanya.

RDTR digunakan dalam komplemen dengan peraturan zonasi, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Batam. Instrumen ini terbilang detail dan sangat esensial memandu pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Jadi itulah pentingnya RDTR dan ini kenapa perlu terus kita gesa untuk diselesaikan,” ujarnya.

Editor : Pariadi

Reporter : Abyaqsa Ramadan