read news – Narkoba, Sabu, Pil Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan di Polresta Barelang

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho  mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam ini. Barang haram diamankan pada Minggu (30/10/2022) di halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung. ( foto : muhammad amin - batamtv.com)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho  mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam ini. Barang haram diamankan pada Minggu (30/10/2022) di halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung. ( foto : muhammad amin - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Peredaran gelap narkoba masih terus terjadi di Kota Batam Propinsi Kepri. Tidak hanya sejenis, namun narkoba yang masuk ini dari berbagai jenis seperi sau, ganja hingga pil ekstasi .

Atas peredaran barang haram ini, polisi terus melakukan perburuan terhadap para pelaku peredaran gelap. Hasilnya seperti yang  dilakukan Polresta Barelang. Melalui Satresnarkoba, mereka  berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.

Rincian jumlahnya  26,535 Kg  sabu, 4,065 kilogram ganja dan 2.302 butir ekstasi. Barang barang itu  hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang yang dimusnahkan di Mapolresta Barelang, Kamis (29/12/2022).

Pemusnahan sabu dan ekstasi itu dilakukan denga cara direbus menggunakan air panas, sementara ganja dibakar secara bersama-sama.  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengapresiasi keberhasilan anggotanya.

“Saya mengapresiasi Kasat Resnarkoba dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam ini,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho dalam sambutannya.

Barang haram diamankan pada Minggu (30/10/2022) di halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 1.946,2 gram dan 2 orang tersangka, yakni berinisial AR dan SM.

Berikutnya pengungkapan dilakukan di Pantai Tangga Seribu, Keluragan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang pada Senin (7/11/2022), barang bukti sabu sebanyak 24.589,67 gram dan 3 tersangka, yaitu berinisial N, HM dan M.

Dari sana , petugas melakukan penangkapan  di kamar Hotel 89 Penuin Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis (1/12/2022), barang bukti ektasi sebanyak 2.302 butir dan 2 tersangka, tersangka berinisial E dan MZ.

Terakhir  di lapagan fasum kavling Saguba Kecamatan Sagulung pada Kamis (1/12/2022), petugas mengamankan barang bukti daun ganja seberat 4.065,75 gram, dan tersangka berinisial E.

“Total keseluruhan sebanyak 26,535 Kg sabu, 2.302 butir ekstasi. Sebanyak 4,065 Kg barang bukti ini sisihkan untuk pengujian laboratorium dan pengadilan. Jadi total yang dimusnahkan sebanyak 26.484,8 sabu, 2.162 butir ekstasi dan 3.987,75 gram ganja,” paparnya.

Editor : Oktarian

Reporter : Muhammad Amin