
PEKANBARU, batamtv.com – Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau BPJS Ketenagakerjaan silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi kepada Dirkrimsus Polda Riau atas penegakan kepatuhan pidana jaminan sosial perusahaan tidak patuh di Provinsi Riau, di Mapolda Riau Pekanbaru, Rabu (14/12).
Kegiatan dihadiri langsung, Deputi Direktur Wilayah Eko Yuyulianda di dampingi Asisten Deputi Bidang Pengawasan. Sementara itu dari Polda Riau, hadir Dirkrimsus KBP Ferry Irawan, didampingi Kasubdit VI ABKP Dhovan.
Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Eko Yuyulianda mengatakan kunjungan silaturahmi ini bertujuan menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau khususnya Bidang Kriminal Khusus (Krimsus) atas implementasi pidana jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
“Pertemuan ini juga sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman Dirut BPJS Ketenagakerjaan dengan Bapak Kapolri, dalam rangka pencegahan dan penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Eko Yuyulianda.
Eko juga mengungkapkan bahwa implementasi kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar Riau Kepri dengan Krimsus Polda Riau selama ini telah terlaksana sebelum pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan Mabes Polri melalui penegakan pidana Jamsos terhadap salah satu perusahaan di Riau yang saat ini sudah masuk ke dalam Tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Implementasi kerjasama tersebut, Polda Riau telah menjadi acuan penegakan hukum bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia,” jelas Eko.
Adapun Personil Krimsus Polda Riau yang di berikan penghargaan, yakni Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Ferry Irawan, Kasubdit AKBP Dhovan Oktavianto, selanjutnya Kanit Kompol Darmawan dan para Penyidik Antara lain: Aipda Petrus Wahyu Setiawan, Aipda Mahlil Siregar, Bripka Zulfandhios, Bripka Novrizan, Brigadir Raja Abdullah dan Brigadir Sopianto Samosir.
Dengan adanya kerjasama ini, Eko Yuyulianda mengingatkan semua pihak jika menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dipidana yang terbukti saat ini sudah ada yang di proses di Polda Riau.
“Oleh karena itu Saya juga mengajak kepada seluruh perusahaan untuk patuh pada aturan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Eko.
editor: oktarian
reporter: dwi susilo









































