
BATAM, batamtv.com : Saat ini tengah berlangsung rapat rapat terkait kenaikan upah minimum kota Batam. Dalam beberapa aksi, buruh meminta pemerintah menyetujui kenaikan upah . Terkait jumlah besaran UMK Kota Batam, ada usulan kenaikan di angka 1o persen.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi 2 DPRD Propinsi Kepri, Wahyu Wahyudin. Dia juga mendukung para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2023 sebesar 10 persen.
Menurutnya, tuntutan kenaikan UMK 10 persen sudah sesuai dengan inflasi periode Januari-Desember tahun 2022 yang diperkirakan akan mencecah 10 persen.
“Kenaikan UMK 10 persen masih dalam ambang batas maksimal yang diperbolehkan Menaker RI Ida Fauziyah dalam Permenaker 18 Tahun 2022,” kata Wahyu Wahyudin, Rabu ( 30/11/2022).
Wahyu mengatakan kenaikan upah 10 persen sudah dinantikan para buruh sejak tahun 2021. Namun saat itu terkendala Covid-19.
Wahyu mengusulkan agar penetapan UMK melalui musyawarah untuk mufakat yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Besaran UMK yang ditetapkan harus tidak merugikan buruh dan tidak memberatkan para pengusaha.
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































