
BATAM, batamtv.com – Aksi pencurian kerap terjadi di Sekupang Kota Batam. Terbaru, seorang pria dibekuk polisi karena diduga melakukan aksi pencurian. Padahal pria 25 tahun ini, sudah pernah merasakan jeruji tahanan alias residivis.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan pencurian di Komplek Imigrasi Tiban Jalan Paspor Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Tersangka berinisial AW. Dia diamankan di rumahnya di Ruli Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada, Kamis (10/11/2022).
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor atas nama Adini Pramudita.
“Korban mengaku rumahnya dimasuki oleh tamu yang tidak diundang dan kehilangan barang-barang berharga, ,” ungkap Kompol Yudha.
Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada, Rabu (9/11/2022) malam. Pelapor dikejutkan dengan suara orang yang sedang mendobrak pintu. Penasaran, pelapor kemudian langsung mengecek kedapur dan menutup pintu kamar mandi.
“Saat itu pelapor tidak menemukan siapa-siapa di dapurnya, dan kemudian kembali ke kamar tidurnya,” jelasnya.
Keesokan harinya lanjut Yudha, sekira pukul 06.00 Wib, asisten rumah tangga dirumah pelapor menanyakan kepada pelapor apakah pelapor ada keluar tadi pagi. Karena, ART tersebut melihat pintu samping rumah pelapor sudah tidak tertutup rapat.
Lanjutnya, melihat kejadian itu pelapor langsung mengecek kedalam kamar anaknya dan mendapati laptop merek Lenovo Warna Abu-abu, Hp Merek Samsung Not 9 warna hitam beserta Hp samsung 8 warna hitam dan Ipad warna abu abu beserta nintendo Switc Farfum serta Play Station 4 yang berada di dalam kamar anak pelapor sudah tidak ditemukan alias hilang.
Kemudian, pelapor lalu melihat ke pintu belakang rumah. Alangkah terkejutnya dia ketika melihat bagian bawah pintu belakang rumahnya sudah jebol.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” sebutnya.
Menurut Yudha, pelaku merupakan seorang residivis tindak kejahatan yang sama. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukannya seorang diri dengan cara membongkar dan mendobrak pintu belakang rumah korban.
editor : abyaqsa
reporter : muhammad amin









































