read news – 4 Tersangka Perampokan Diamankan

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH (kiri) menyampaikan keterangan soap lomba burung berkicau. (Foto: aby-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Polresta Barelang mengamankan 4 orang tersangka tindak pidana perampokan  pada Indomaret24 jam di Baloi Persero.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan inisial keempat tersangka yaitu ST, FS, ISS dan Inisial JL.

“Kejadian pencurian dengan kekerasan (perampokan, red) terjadi di Indomaret 24 Jam Baloi Persero seberang BCS Mall  Kota Batam pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 03.40 wib, dan Kurang dari 1 x 24 Opsnal Polresta Barelang Dan Opsnal Polsek Lubuk Baja Berhasil mengamankan tersangka di Foodcurt Pasifik, Jodoh, Batu Ampar, Batam, “ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH (10/05).

Lebih lanjut Kapolresta Barelang yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, S.I.K. M.H, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM ini menjelaskan, modus  para tersangka dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan cara masuk ke toko Indomaret dengan menodongkan senjata tajam kearah korban (2 orang karyawan Indomaret).

“Kemudian tersangka mengikat karyawan dan menyekapnya dilantai 2.  Tersangka sudah mengintai kapan waktu sepi dan baru mereka melakukan aksinya,” ujar Kapolresta..

Kronologis peristiwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 04.30 wib pelapor Rahmansyah sebagai supervisor di indomart Baloi Persero mendapat laporan dari bawahannya inisial R dan F bahwa telah terjadi perampokan di indomaret pada saat R dan F sedang bekerja.

Pada waktu keajadian tersebut datang empat orang tersangka masuk ke dalam toko kemudian kedua karyawan R dan F di sekap.

“Setelah itu para tersangka mengambil uang yang ada di kasir dan uang brankas yang ada di lantai 2  dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 25.159.900 dan mengambil rokok sebanyak 20 slop senilai Rp.5.979.400, ” kata Kapolresta memaparkan kronologi peristiwa.

Selanjutnya para tersangka pergi menggunakan mobil avanza warna putih.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.31.139.200,” tambahnya l.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menambahkan tersangka ST merupakan otak dari aksi perampokan dan merupakan residivis pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi yakni Sekupang, Alfamart Taman Kota Mas dan Ruko Mall Botania 2.

Peran dari tersangka ST sebagai Otak tindak pidana pencurian, FS sebagai berpura- pura menjadi pembeli, IS berperan mengawasi situasi di luar indomaret, dan JL berperan menyekap Karyawan di lantai 2.

Dihimbau kepada Masyarakat Pemilik Usaha terutama Indomaret lebih waspada dan hati – hati dalam mengelola indomaret.

“CCTV segera di cek, apabila rusak segera di perbaiki, karena cctv sangat penting, seandainya ada kejahaatan seperti ini bisa kita antisipasi jejaknya. pelaku bisa kita identifikasi sebagai petunjuk untuk melakukan pengungkapan Kasus Pencurian dengan kekerasan seperti ini, ” kata Kapolresta.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 12  Tahun penjara, ” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (aby)